1. Smoke detektor (Pengindera Asap)
-Smoke detektor tidak boleh dipasang dalam jarak kurang dari 1,5 m dari lubang udara / AC.
-Jarak smoke detektor terjauh dari dinding pemisah adalah 6m dalam ruang efektif dan 12m dalam ruang sirkulasi.
-Pada setiap luas lantai 92m2 dengan tinggi plafon 3 m, harus dipasang 1 buah smoke detektor.
-Jarak antar smoke detektor maksimum 12 m di dalam ruang efektif dan 18 m di dalam ruang sirkulasi
-Setiap kelompok atau zona detektor harus dibatasi maksimum 20 buah Smoke detektor yang dapat melindungi ruangan 2000 m2 luas lantai.
2. Heat Detektor (Pengindera Panas)
-Heat Detektor tidak boleh dipasang dalam jarak kurang dari 1,5 m dari lubang udara masuk / AC.
-Pada satu kelompok detektor, tidak boleh dipasang lebih dari 40 buah heat detektor.
-Untuk setiap ruangan dengan luas 46 m2 dan tinggi plafon 3 m harus dipasang satu alat heat detektor.
-Jarak antara heat detektor tidak boleh lebih dari 7 m untuk ruangan efektif dan tidak boleh lebih dari 10 m untuk ruang sirkulasi.
-Jarak heat detektor dengan dinding pembatas maksimum 3 m pada ruang efektif dan 6 m pada ruang sirkulasi serta paling dekat 30 cm.
3. Flame Detektor (Pengindera Nyala Api)
-Setiap kelompok atau setiap zona harus dibatasi maksimum 20 buah flame detektor yang dapat melindungi ruang dengan luas maksimum 2000 m2.
-Pemasangan flame detektor untuk daerah yang sering mengalami gangguan sembaran petir, detektor tersebut harus dilindungi supaya tidak terjadi kemungkinan alarm palsu.
-Detektor harus direncanakan dan dipasang cukup menjamin dapat mendeteksi daerah kebakaran spesifik yang akan di proteksi.
-Detektor tidak boleh dipasang terhalang oleh sesuatu pada daerah yang akan di proteksi.
-Detektor harus dilindungi terhadap gangguan sinar yang tidak dikehendaki (yang mungkin dapat menyebabkan alarm palsu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar