Utilitas yang berada di dalam dan di luar bangunan gedung harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar.
Spesifikasi teknis utilitas bangunan gedung meliputi ketentuan-ketentuan:
- Air minum
- Setiap pembangunan baru bangunan gedung harus dilengkapi dengan prasarana air minum yang memenuhi standar kualitas, cukup jumlahnya dan disediakan dari saluran air berlangganan kota (PDAM), atau sumur.
- Setiap bangunan gedung, selain rumah, harus menyediakan air minum untuk keperluan pemadaman kebakaran dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar, reservoir minimum menyediakan air untuk kebutuhan 45 (empat puluh lima) menit operasi pemadaman api sesuai dengan kebutuhan dan perhitungan.
- Bahan pipa yang digunakan dan pemasangannya harus mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan.
- Pengelolaan limbah non kakus (grey water) i. air limbah non kakus (grey water) merupakan semua air kotor yang berasal dari dapur, kamar mandi, tempat wudhu dan tempat cuci.
ii. Bangunan Gedung harus menyediakan sistem daur ulang air (water recycling system) untuk air limbah non kakus (grey water) sebelum dimanfaatkan kembali.
iii. air limbah non kakus (grey water) yang telah di daur ulang dapat dimanfaatkan kembali menjadi air sekunder seperti penggelontoran (flushing), penyiraman tanaman, irigasi lahan, dan penambahan air dingin (makeup water cooling tower).
iv. sisa air limbah non kakus (grey water) yang tidak dimanfaatkan kembali dan dibuang ke saluran pembuangan kota harus memenuhi standar baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait baku mutu air limbah domestik.
v. pembuangan sisa air limbah non kakus (grey water) ke saluran pembuangan kota harus melalui pipa tertutup dan/atau terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar.
vi. dalam hal Bangunan Gedung tidak terletak di daerah pelayanan sistem jaringan air limbah kota, maka sisa air limbah non kakus (grey water) yang sudah diolah dan memenuhi baku mutu air limbah domestik diresapkan di dalam persil Bangunan Gedung tersebut.
- Pengelolaan limbah kakus (black water)
i. air limbah kakus (black water) merupakan semua air kotor yang berasal dari buangan biologis seperti kakus.
ii. Bangunan Gedung harus menyediakan fasilitas pengelolaan air limbah kakus (black water) sehingga memenuhi standar baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundangan terkait baku mutu air limbah domestik sebelum dibuang ke saluran pembuangan kota.
iii. dalam hal Bangunan Gedung tidak terletak di daerah pelayanan sistem jaringan air limbah kota, maka air limbah kakus (black water) yang sudah diolah dan memenuhi baku mutu air limbah domestik diresapkan di dalam persil Bangunan Gedung tersebut. Pengelolaan air limbah domestik mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan SNI pengelolaan air limbah domestik.3. Pengelolaan sampah
- Setiap Bangunan Gedung Negara harus menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan sistem penanganan sampah.
- Bangunan Gedung harus menyediakan tempat sampah dan/atau fasilitas pemilahan sampah dengan pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis dan/atau sifat sampah.
- Bangunan Gedung harus menyediakan fasilitas pengolahan sampah organik secara mandiri.
- Bangunan Gedung harus menyediakan penampungan sampah sementara yang kapasitasnya disesuaikan dengan volume sampah yang dikeluarkan setiap harinya, dengan asumsi produk sampah minimum 3,0 (tiga koma nol) liter/orang/hari.
- Tempat penampungan sampah sementara harus dibuat dari bahan kedap air, mempunyai tutup, dan dapat dijangkau secara mudah oleh petugas pembuangan sampah dari Dinas Kebersihan setempat.
- Gedung dengan fungsi tertentu (seperti: rumah sakit, gedung percetakan uang negara) harus dilengkapi incenerator sampah sendiri.
- Ketentuan lebih lanjut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata cara pengelolaan sampah.
4. Saluran air hujan
- Pada dasarnya air hujan harus ditahan lebih lama di dalam tanah sebelum dialirkan ke saluran umum kota, untuk keperluan penyediaan dan pelestarian air tanah.
- Air hujan dapat dialirkan ke sumur resapan melalui proses peresapan atau cara lain dengan persetujuan instansi teknis yang terkait.
- Ketentuan lebih lanjut mengikuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung dan Persilnya.
5. Sistem proteksi kebakaran
Setiap bangunan gedung harus mempunyai sistem proteksi kebakaran, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam:
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
b. Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran.
c. Standar teknis lainnya terkait sistem proteksi kebakaran.
6. Instalasi listrik
a. Pemasangan instalasi listrik harus aman dan atas dasar hasil perhitungan yang sesuai dengan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011) dan standar teknis terkait instalasi listrik.
b. Bangunan Gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum, bangunan khusus, dan gedung kantor tingkat Kementerian atau Lembaga, harus memiliki pembangkit listrik darurat sebagai cadangan, yang catudayanya dapat memenuhi kesinambungan pelayanan, berupa genset darurat dengan minimum 40 % (empat puluh per seratus) daya terpasang.
c. Penggunaan pembangkit tenaga listrik darurat harus memenuhi syarat keamanan terhadap gangguan getaran dan suara, serta tidak boleh menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
7. Pencahayaan
a. Setiap bangunan gedung harus mempunyai pencahayaan alami dan pencahayaan buatan yang cukup sesuai dengan fungsi ruang dalam bangunan tersebut, sehingga kesehatan dan kenyamanan pengguna bangunan dapat terjamin.
b. Ketentuan teknis dan besaran dari pencahayaan alami dan pencahayaan buatan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pencahayaan pada bangunan gedung.8. Sistem ventilasi dan pengkondisian udara
a. Bangunan Gedung harus mempunyai sistem ventilasi dan/atau pengkondisian udara yang cukup untuk menjamin sirkulasi udara yang segar di dalam ruang dan bangunan.
b. Sistem ventilasi pada Bangunan Gedung harus memenuhi luasan ventilasi minimum yang dipersyaratkan.
c. Dalam hal tidak dimungkinkan menggunakan sistem ventilasi, dapat menggunakan pengkondisian udara dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip konservasi energi.
d. Pemilihan jenis alat pengkondisian udara harus sesuai dengan fungsi bangunan, dan perletakan instalasinya tidak mengganggu wujud bangunan.
e. Ketentuan teknis sistem ventilasi dan pengkondisian udara yang lebih rinci harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan SNI Tata cara perancangan sistem ventilasi dan pengkondisian udara pada bangunan gedung.9. Fasilitas komunikasi dan informasi
a. Fasilitas komunikasi dan informasi merupakan sarana untuk memfasilitasi kontak/hubungan dan penyampaian informasi melalui media audio dan visual.
b. Perancangan dan penyediaan Fasilitas komunikasi dan informasi harus memperhatikan:
- fungsi bangunan gedung.
- penempatan pada lokasi yang mudah dilihat atau dikenali oleh pengguna bangunan gedung dan pengunjung.
- aksesibilitas Pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung.
c. Ketentuan lebih rinci harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar.
10. Sistem proteksi petir (sistem proteksi petir pada bangunan gedung, PUIL 2011)
a. Penentuan jenis dan jumlah sarana sistem penangkal atau proteksi petir untuk bangunan gedung negara harus berdasarkan perhitungan yang mengacu pada lokasi bangunan, fungsi dan kewajaran kebutuhan.
b. Ketentuan lebih rinci mengenai sistem penangkal atau proteksi petir harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar.
11. Instalasi gas
a. Instalasi gas yang dimaksud meliputi:
- instalasi gas pembakaran seperti gas kota dan gas elpiji.
- instalasi gas medis, seperti gas oksigen (O2), gas dinitro oksida (N2O), gas carbon dioksida (CO2) dan udara tekan medis.
b. Ketentuan teknis instalasi gas yang lebih rinci harus memenuhiketentuan peraturan perundang-undangan dan standar.12. Kebisingan dan getaran
a. Bangunan gedung harus memper-hitungkan batas tingkat kebisingan dan atau getaran sesuai dengan fungsinya, dengan mempertimbangkan kenyamanan dan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar.
b. Untuk bangunan gedung yang karena fungsinya mensyaratkan baku tingkat kebisingan dan/atau getaran tertentu, agar mengacu pada hasil analisis mengenai dampak lingkungan yang telah dilakukan atau ditetapkan oleh ahli.13. Aksesibilitas dan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
a. Bangunan gedung yang berfungsi untuk pelayanan umum harus dilengkapi dengan fasilitas yang memberikan kemudahan bagi penyandang cacat dan yang berkebutuhan khusus antara lain lansia, ibu hamil dan menyusui, seperti rambu dan marka, parkir, ram, tangga, lift, kamar mandi dan peturasan, wastafel, jalur pemandu, telepon, dan ruang ibu dan anak.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai aksesibilitas bagi penyandang cacat dan yang berkebutuhan khusus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar